Kebumen – MPK : Akta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
surat tanda bukti berisi pernyataan, keterangan, pengakuan, keputusan, dan
sebagainya tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku,
disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Menurut pasal 1867 KUH Perdata,
akta dibedakan menjadi dua yaitu akta otentik atau resmi dan akta underhand
atau di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh
seorang pejabat resmi. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian
yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung.
Sedangkan akta underhand adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat
bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya.
Akta otentik dibedakan lebih lanjut menjadi akta pejabat (acte
ambtelijk) dan akta para pihak (partijacte). Akta pejabat adalah akta yang
inisiatif pembuatanya adalah oleh pejabat bukan berdasarkan inisiatif pihak
yang tercantum dalam akta, sedangkan akta para pihak adalah akta yang inisiatif
pembuatanya dari para pihak yang datang menghadap pejabat resmi yang
bersangkutan. Akta otentik lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat
dibanding akta underhand, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan
sebagai salah satu bukti, hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti
tambahan. Lalu bagaimana dengan Akta Ikrar Wakaf dan Akta Nikah ?
Akta Ikrar Wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dikatakan sebagai bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya yang dituangkan dalam bentuk akta. Prosedur wakaf yang dilakukan tidak cukup
dengan akad wakaf yang dilakukan secara lisan saja. Untuk menjamin kepastian
hukum maka mengharuskan wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama definitif di Wilayah Kecamatan, dan untuk selanjutnya dibuatkan Akta Ikrar Wakaf. Sama
halnya dengan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam PMA 30
tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan didalamnya juga mengatur tentang
pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pengumuman kehendak nikah,
pelaksanaan, pencatatan nikah dalam Akta Nikah, sampai penyerahan Kutipan Akta
Nikah atau buku nikah.
Akta Ikrar Wakaf dan Akta Nikah pada dasarnya dikeluarkan
dari tempat yang sama dan oleh bapak yang sama yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Akta Ikrar Wakaf ditandatangani Kepala Kantor Urusan
Agama definitif ketika sebagai PPAIW dan Akta Nikah ditandatangani Kepala
Kantor Urusan Agama ketika sebagai penghulu. Akta Ikrar Wakaf dan Akta Nikah keduanya merupakan akta otentik partijacte atau akta resmi
yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat resmi atas inisiatif pembuatanya
dari para pihak yang datang menghadap pejabat resmi yang bersangkutan. Keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mempunyai fungsi yang sama, namun dalam
beberapa hal, ternyata kedua akta ini diperlakukan dan perlakuan terhadapnya sangat berbeda. Yah seakan ada kecenderungan akta yang
dianaktirikan. Wallohu ‘Aklam
Written by ARCH
Lanjutkan...
BalasHapussiap bang
Hapus