Rabu, 29 Oktober 2025

MIMBAR INOVASI : RIYADHOH ONLINE TEROBOSAN DAKWAH DI ERA DIGITAL

 


Kebumen - MPK : Kehidupan di era borderless world atau dunia tanpa sekat memiliki efek positif dan juga efek negatif. Efek positif menjadikan manusia hidup tanpa skat sehingga semakin mudah dalam menikmati berbagai kemudahan fasilitas hidup, baik dibidang komunikasi, teknologi, ekonomi investasi bahkan dunia ilmu pengetahuan. Adapun efek negatif hidup di era borderless world ini menjadikan manusia rentan kehilangan dirinya sendiri, terjadinya pergeseran nilai, kesenjangan sosial, munculnya sikap ketergantungan teknologi, munculnya paham keananiahan dan pola hidup yang konsumtif hedonistik. Disamping itu manusia menjadi sangat rentan terhadap gangguan kecemasan, depresi, stress, thulul amal terhadap impian-impian duniawi yang tak berkesudahan dan semakin jauh dari agama.

Keprihatinan terhadap keberlangsungan generasi Gen-Z di era borderless world ini juga marak menjadi bahan diskusi disana sini. Saat ini, tak jarang kita jumpai anak-anak kita saat ditanya cita-citanya apa, banyak yang menjawab cita-citanya ingin menjadi youtober dengan subscriber terbanyak, selebgram, tiktoker dan sederet profesi yang mereka anggap mudah untuk mendongkrak cuan mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa masyarakat kita sangat mendewakan keviralan, like bejibun, banjir follower, daripada pengakuan kerja nyata di sawah, di ladang dan di dunia keilmuan dan teknologi. Mereka lebih nyaman sebagai penikmat dari teknologi daripada penggagas atau bahkan pencipta dari teknologi itu sendiri. Cukup duduk manis di dalam kamar seharian, mereka sudah mampu mengelilingi dunia maya dengan segala impian yang memenuhi angan-angannya. Dari sinilah seyogyanya para pendakwah atau penyuluh diharapkan mampu hadir mengambil peran dengan warna khusus yang menyejukkan dan menaburkan pencerahan secara online yang konsisten, dengan harapan akan mampu mengisi kekosongan jiwa keagamaan bagi mereka, generasi Gen-Z di era borderless world ini.

Retno Sri Suciyanti, yang akrab disapa “Eno” dengan dukungan para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Pejagoan bergerak atas dasar panggilan jiwa dan keprihatinan diri, Eno dan kawan-kawan mencoba mengembangkan program digitalisasi penyuluhan melalui media riyadhoh online berbasis sosial media WhatsApp. Riyadhoh Online melalui sosial media WhatsApp mengajak masyarakat khususnya remaja putri dan ibu-ibu rumah tangga untuk bergabung dan aktif di sosial media namun tetap bernilai ibadah tanpa meninggalkan kewajiban rutinitas harian mereka. Setiap jama’ah yang tergabung dalam grup Riyadhoh Online ini dikumpulkan dalam grup khusus sesuai dengan kepeminatannya atau dengan kata lain terbagi sesuai dengan jenis dan kegiatanya, Riyadhoh Onlin Yasin mewajibkan setiap jamaah untuk membaca surat yasin satu kali dalam sehari dan wajib melaporkan melalui admin seperti yang telah dikembangkan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pejagoan, Riyadhoh Online Dzikir mewajibkan setiap jamaah untuk membaca dzikir dalam jumlah tertentu dalam satu hari dan wajib melaporkan melalui admin, begitu pun jenis penglompokan yang lain. Mari penyuluh terus bergerak dan berdampak, kehidupan di era borderless world ini adalah tantangan dan sekaligus ladang ibadah dakwah tanpa skat bagi kita semua. (mpk)

Oleh : Retno Sri Suciyanti, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pejagoan


Written by ARCH


Senin, 27 Oktober 2025

MIMBAR OPINI : MENJAGA MARWAH ULAMA DI TENGAH DIGITALISASI FITNAH

 

Kebumen – MPK : Akhir-akhir ini sering kali kita dibuat perihatin menyaksikan bagaimana media digital dan pertelevisian yang ada di indonesia dimanfaatkan menjadi salah satu alat untuk menebar fitnah dan kebencian oleh segelintir oknum tertentu. Digitalisasi fitnah ini bahkan tak jarang masif ditujukan terhadap para tokoh nasional, tokoh agama, para kyai atau ulama dan pondok pesantren pada khususnya. Terbaru, kita tentu masih ingat bagaimana salah satu stasiun televisi di Indonesia menayangkan suatu program yang narasi ekspositorisnya cenderung merendahkan ketokohan seorang kyai atau ulama dan tradisi pondok pesantren di Indonesia. Potret yang mereka paparkan tentang kehidupan di pondok pesantren seolah-olah para kiai hidup dari ekploitasi santri-santrinya, kemudian hal ini mereka goreng agar menjadi opini publik dan dipandang sebagai simbol kemunduran dunia pendidikan di Indonesia. Yah, ibarat melukiskan seekor gajah yang mereka sendiri belum tahu pasti gambaran tentang gajah secara utuh, maka tentu sangat subyektif dan cenderung diskriminatif provokatif.

Para kyai atau ulama adalah sosok panutan yang dihormati dan dimuliakan dalam masyarakat kita dengan segala kharismatiknya, karena apa yang para kyai kerjakan tentu berlandaskan pada ilmu, iman dan akhlak yang terpuji. Dedikasi para kyai atau ulama terhadap pendidikan di Indonesia sangatlah luar biasa, bahkan bukan hanya sekedar mengajarkan keilmuannya semata, akan tetapi juga sekaligus ekplementasi dari keilmuan itu sendiri dalam perilaku santri sehari-harinya di lingkungan pondok pesantren. Para kyai atau ulama dalam hal ini bukan hanya mampu berperan sebagai guru, akan tetapi sekaligus juga mampu berperan sebagai orang tua, abu ruh atau abu din bagi santri-santrinya. Sehingga wajar jika perilaku santri-santri di pondok pesantren sangat jauh berbeda dengan murid-murid pada umumnya di lembaga-lembaga pendidikan lain yang ada di Indonesia. Hubungan para kyai dengan santri di pondok pesantren bukan sebatas guru dan murid, melainkan lebih dari itu, yaitu hubungan orang tua dengan anak-anaknya. Dari sisilah sesungguhnya nilai khas dari seorang kyai atau ulama di lingkungan pondok pesantren menjadi sangat istimewa, dimana para kyai atau ulama mampu melakukan proses pendidikan  transfer of knowledge and transfer of value dengan sangat apik berjalan seiringan dan seirama.

Pendidikan dan prosesnya tidak cukup hanya sekedar transfer of knowledge atau proses perpindahan pengetahuan dari seorang guru pada murid-muridnya saja. akan tetapi pendidikan justru sangat membutuhkan transfer of value atau proses perpindahan nilai, ahlak, etika, norma dan hukum dari seorang guru atau pendidik pada murid-muridnya. Maka konsep “guru” digugu lan ditiru inilah yang sesungguhnya dan nyata-nyata masih bertahan dan dipertahankan dalam dunia pendidikan di pondok pesantren di Indonesia. Digugu artinya apa yang disampaikan dan diajarkan oleh seorang guru harus diyakini sebagai suatu kebenaran ilmiah sebagai syarat ilmu pengetahuan yang obyektif, sistematis, metodis dan universal, sedangkan ditiru artinya seorang guru harus mampu menjadi panutan dan suritauladan bagi murid-muridnya sebagai implementasi cerminan dari kedalaman ilmu pengetahuan itu sendiri, semakin berilmu semakin tawaduk sebagaimana padi semakin berisi semakin merunduk. Akhirnya, tak kenal maka tak sayang, mari kita kenali pondok pesantren kita agar kita bisa melihat potret sesungguhnya dari sistem pendidikan yang ada di pondok pesantren kita, dan mari kita jaga marwah para ulama dengan penuh ketadziman yang bersahaja. 

Oleh : Kabul Khan ( Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ayah ).


Written by ARCH

MIMBAR OPINI : KANG TARJO DAN YUYU SAWAH

 


Kebumen - MPK : Sekelompok bocah cilik dengan caping di kepalanya nampak asik bermain lumpur di selokan sawah. Sesekali dia membungkukan badan, entah apa yang sedang mereka cari. Sebersit ada rasa penasaran dalam hatiku, maka kudekati anak-anak itu, dan ternyata mereka sedang asik berburu yuyu sawah. Lalu aku pun longok isi besek anyaman bambu yang mereka bawa, penuh dengan yuyu sawah.

Layaknya seorang peneliti, aku amati hiruk pikuk aktifitas yuyu sawah dalam besek anyaman bambu itu. Mereka aktif bergerak, kemruyek, bahkan layaknya lomba agustusan mereka seakan-akan juga sedang berlomba untuk naik dinding besek anyaman bambu, yang memang tidak begitu tinggi. Mereka berusaha membebaskan diri, ucul dari wadah itu, namun anehnya tak satupun yuyu sawah itu yang berhasil naik dan keluar dari wadah besek anyaman bambu itu.

Setiap kali ada satu yuyu sawah yang berhasil naik, hampir sampai bibir besek anyaman bambu, selalu saja ada yuyu sawah yang lain yang ngganduli seakan tak rela dan menarik hingga keduanya jatuh kembali. Begitu terus berulang-ulang, sehingga tak satupun yuyu sawah yang berhasil kabur dari wadah itu. Aneh, apakah mereka memang sengaja agar tak satupun dari mereka yang berhasil naik dan keluar dari wadah itu, atau hanya sebuah kebetulan saja karena memang mereka sama-sama egois ingin meloloskan diri sendiri. Atau, hal itu justru memang sudah menjadi tabiat khas mereka, yang bahkan sudah menjelma menjadi karakteristik dan mentalitas mereka?, ahh entahlah !, gumanku lirih dalam hati.

Sesripitan kopi waktu berlalu, tiba-tiba anganku nyantol pada sesosok konco lawas, kang Tarjo. Kang Tarjo konco kuliah yang kukenal orangnya cerdas, kreatif, loyalitas dan dedikasinya cukup tinggi, kemampuan manajerialnya mumpuni dan tidak gagap sains dan tehnologi. Namun sudah tiga puluh tahun kang Tarjo mengabdi di perusahaan dimana dia bekerja, karirnya seperti berjalan ditempat, kedudukan dan jabatannya hanya sebatas rukar rukir kaya permainan catur saja. Akupun mesam mesem sendiri, dan berkata dalam hati, jangan-jangan kang Tarjo layaknya berada dalam besek anyaman bambu yang aku amati tadi ya, hix !. 


Written by ARCH

Sumber Kutipan https://kangzawakbm.blogspot.com/


Sabtu, 25 Oktober 2025

REVITALISASI KUA : PENYULUH HADIR MENJAWAB KEBUTUHAN MASYARAKAT MELALUI SKTMT

 

Kebumen – MASBIM : Bertempat di Pendopo Kantor Camat Gombong, Sabtu 25 Oktober 2025 berlangsung Kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini hasil kolaborasi apik antara Kantor Urusan Agama Gombong, Penyuluh Agama Islam, Banon NU Wilayah MWCNU Kecamatan Gombong dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gombong. Kantor Urusan Agama Gombong hadir menyapa dan menunjukkan eksistennya dalam acara tersebut, dengan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim kepada sejumlah majelis taklim yang ada di Kecamatan Gombong. Kegiatan ini dimotori oleh para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gombong dengan komitmen untuk memformalkan majelis-majelis taklim binaan penyuluh dengan terbitnya SKT Majelis Taklim dari Kantor kementerian Agama Kabupaten Kebumen, yang berfungsi sebagai ijin operasional suatu majelis taklim dalam masyarakat. 

SKT Majelis Taklim ini diserahkan langsung oleh Bambang Budi Santoso Kepala Kantor Urusan Agama Gombong mewakili Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen kepada sejumlah majelis taklim yang telah memenuhi syarat secara regulasi. Dalam sambutannya, Bambang Budi Santoso mengingatkan akan pentingnya SKT Majelis Taklim sebagai bentuk formal dari keberadaan majelis taklim dalam masyarakat, sehingga diharapkan dengan terbitnya SKT Majelis Taklim ini dapat menghilangkan keraguan masyarakat untuk bergabung dan aktif di dalamnya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang menyatakan bahwa Majelis Taklim harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Lebih lanjut beliau menghimbau agar pengurus majelis taklim berperan aktif dalam hal ini, dan dengan didampingi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gombong untuk bersama-sama menertibkan majelis-majelis taklim yang ada dalam lingkungan kita, khususnya di Wilayah Kecamatan Gombong. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan berupa mushaf al-Qur’an kepada sejumlah majelis taklim binaan penyuluh Kecamatan Gombong.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kebumen yang diwakili Susilo Staf Ahli Bupati, Camat Gombong, Forkopimcam Gombong, Kepala Kantor Urusan Agama Gombong, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gombong, Para Pimpinan Banon NU Wilayah MWCNU Kecamatan Gombong, sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat, tamu undangan dan masyarakat umum. Acara disempurnakan dengan tausiyah yang disampaikan oleh KH. Fahrudin dari Poncowarno Alian yang menekankan tentang pentingnya mencintai negara dan memuliakan para ulama. (masbim)  


Written by ARCH


Kamis, 23 Oktober 2025

MIMBAR OPINI : AKTA YANG DIANAKTIRIKAN

 

Kebumen – MPK : Akta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat tanda bukti berisi pernyataan, keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Menurut pasal 1867 KUH Perdata, akta dibedakan menjadi dua yaitu akta otentik atau resmi dan akta underhand atau di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat resmi. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung. Sedangkan akta underhand adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya.

Akta otentik dibedakan lebih lanjut menjadi akta pejabat (acte ambtelijk) dan akta para pihak (partijacte). Akta pejabat adalah akta yang inisiatif pembuatanya adalah oleh pejabat bukan berdasarkan inisiatif pihak yang tercantum dalam akta, sedangkan akta para pihak adalah akta yang inisiatif pembuatanya dari para pihak yang datang menghadap pejabat resmi yang bersangkutan. Akta otentik lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dibanding akta underhand, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti, hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan. Lalu bagaimana dengan Akta Ikrar Wakaf dan Akta Nikah ?

Akta Ikrar Wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dikatakan sebagai bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya yang dituangkan dalam bentuk akta. Prosedur wakaf yang dilakukan tidak cukup dengan akad wakaf yang dilakukan secara lisan saja. Untuk menjamin kepastian hukum maka mengharuskan wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama definitif di Wilayah Kecamatan, dan untuk selanjutnya dibuatkan Akta Ikrar Wakaf. Sama halnya dengan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam PMA 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan didalamnya juga mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan, pencatatan nikah dalam Akta Nikah, sampai penyerahan Kutipan Akta Nikah atau buku nikah.

Akta Ikrar Wakaf dan Akta Nikah pada dasarnya dikeluarkan dari tempat yang sama dan oleh bapak yang sama yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Akta Ikrar Wakaf ditandatangani Kepala Kantor Urusan Agama definitif  ketika sebagai PPAIW dan Akta Nikah ditandatangani Kepala Kantor Urusan Agama ketika sebagai penghulu. Akta Ikrar Wakaf dan Akta Nikah keduanya merupakan akta otentik partijacte atau akta resmi yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat resmi atas inisiatif pembuatanya dari para pihak yang datang menghadap pejabat resmi yang bersangkutan. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mempunyai fungsi yang sama, namun dalam beberapa hal, ternyata kedua akta ini diperlakukan dan perlakuan terhadapnya sangat berbeda. Yah seakan ada kecenderungan akta yang dianaktirikan. Wallohu ‘Aklam


Written by ARCH


REVITALISASI KUA : SEBUAH REFLEKSI HARAPAN DAN IMPIAN

 

Kebumen - MPK : Salah satu ujung tombak Kementerian Agama Republik Indonesia ditingkatan paling bawah adalah Kantor Urusan Agama atau KUA, yang berada disetiap wilayah kecamatan di Indonesia. Keberadaan  Kantor Urusan Agama disetiap wilayah kecamatan bolehlah disebut sebagai miniatur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, artinya bahwa semua tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hampir semua di breakdown dan didelegasikan sampai ke bawah melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan, dari mulai urusan bimbingan masyarakat, urusan pesantren, kemasjidan, urusan haji, urusan lembaga pendidikan keagaamaan dan lain sebagianya. Sehingga bisa dibayangkan betapa vitalnya keberadaan Kantor Urusan Agama di wilayah kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsi keagamaan dan umat beragama dalam masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, keberadaan Kantor Urusan Agama dewasa ini teridentikkan dengan kantor yang hanya mengurusi urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan saja. Bahkan hasil survai beberapa lembaga survai menyimpulkan bahwa masyarakat sekarang pada umumnya, cenderung lebih mengenal Kantor Urusan Agama hanya sebatas kantor yang mengurusi urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan. Padahal sesungguhnya, Kantor Urusan Agama bukanlah kantor urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan saja, walaupun memang berkenaan dengan validitas data perkawinan dan pencatatan pernikahan dari tahun ke tahun, Kantor Urusan Agama adalah jagonya. Register nikah tertata rapih, data tabelaris porporasi buku kutipan akta nikah begitu rinci, kegiatan berkenaan dengan pra dan pasca perkawinan terus digalakan begitu masifnya, mulai dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Binwin) dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dengan data dan kegiatan di luar urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan? Apakah sevalid dan serinci data tentang urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut tidaklah mudah, bahkan cenderung kelu dan mengelus dada. Ini fakta, dan ini sesungguhnya yang menjadi pekerjaan rumah bersama bagi setiap pegawai pada Kantor Urusan Agama, untuk menjawab dan menunjukkan kepada mereka eksistensi Kantor Urusan Agama pada porsi yang sesungguhnya. Dari keprihatinan tersebut maka pada Tahun 2021 lahirlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 758 tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Kantor Urusan Agama dan sekaligus menjadikan Kantor Urusan Agama sebagai Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka) dan umat beragama. Peraturan Menteri Agama ini juga menjadi ghiroh untuk mengembalikan marwah Kantor Urusan Agama melalui tugas dan fungsi pentingnya dalam bidang keagamaan dan umat beragama dalam masyarakat yang lebih luas dan komprehensif. Usaha ini juga sekaligus sebagai jawaban terhadap kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan eksistensi Kantor Urusan Agama dalam bidang pelayanan keagaamaan dan umat beragama dalam masyarakat. Untuk itu, sudah saatnya kita bersama-sama bergandeng tangan, bahu membahu mewujudkan dan mengembalikan eksistensi Kantor Urusan Agama dan sekaligus menunjukkan dan membuktikan bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama sangat penting “vital” dalam masyarakat, bukan hanya sebatas kantor yang mengurusi urusan perkawinan dan pencatatan perkawinan, melainkan semua urusan dan kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan dan umat beragama yang didukung dan dipekuat dengan data. Jayalah Kantor Urusan Agama kita.


Written by ARCH

 

 

 

 

Selasa, 14 Oktober 2025

MIMBAR NGAJI : HUJAN BUKAN SEKEDAR HUJAN

 


Kebumen - MPK : Hujan, yah hujan. Hujan bagi sebagian orang mungkin dinilai hanya sebagai fenomena alam yang lumrah dan biasa. Hujan merupakan sebuah siklus air yang berproses dari evaporasikondensasi, dan presipitasi yang terjadi di atmosfer hingga menjadi butir air yang cukup berat untuk jatuh ke permukaan bumi. Peristiwa jatuhnya titik-titik air dari atmosfer ke permukaan bumi, baik itu secara alami atau buatan inilah yang disebut dengan hujan menurut sain. Namun bagi orang yang beriman, hujan juga merupakan tanda kebesaran Alloh SWT dan sebagai rahmat bagi alam semesta dan seisinya. Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT dalam surat QS Ar-Ruum ayat 24 yang artinya “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, Dia memperlihatkan kilat kepadamu untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan air itu dihidupkannya bumi setelah mati (kering). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mengerti”.

Turunnya hujan, sebagai bukti tanda kebesaran Alloh SWT dan sebagai rahmat bagi alam semesta, maka sudah sewajarnya dan semestinya ketika hujan turun kita bersyukur dan berdo’a, sebagaimana do’a Rosululloh SAW ketika melihat hujan turun Alloohumma shayyiban naafi'aa, yang artinya “Ya Alloh, jadikan curahan hujan ini yang membawa manfaat kebaikan”. Makna dari untaian do’a ini berarti permohonan kepada Alloh SWT agar hujan yang turun, hujan yang bermanfaat yang memberi kebaikan bagi alam semesta, bukan hujan yang mendatangkan bencana dan ujian bagi alam semesta dan seisinya.

Lain halnya bagi pemerhati dan pemerduli zakat, hujan bukan sekedar hujan. Hujan bagi mereka juga bisa sebagai pertanda keimanan dan kepedulian suatu masyarakat akan pentingnya menunaikan zakat. Maka ketika hujan turun, mereka tak lupa juga selipkan do’a dan pengharapan, semoga hujan turun bukan hanya sekedar hujan yang bermanfaat dan yang memberikan kebaikan bagi alam semesta dan seisinya, akan tetapi mereka juga mengharapan agar kiranya turunnya hujan ini, juga sebagai reward karena semakin baiknya kesadaran dan kepedulian para mustahiq dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat. Hal ini mengingat bahwa Rosululloh SAW pernah bersabda dalam hadits hasan shohih yang diriwayatkan ibn Majah, Beliau bersabda, “Tidaklah mereka menahan zakat hartanya, melainkan Alloh SWT akan menahan tetesan hujan dari langit, dan kalau saja bukan karena hewan-hewan niscaya mereka tidak akan dituruni hujan”. Wallohu'aklam

Written by ARCH



Sabtu, 11 Oktober 2025

MIMBAR NGAJI : MUWASSAIN WA MUDHAYYIQIN FII SABILILLAH

 

Kebumen - MPK : Siapapun dan apapun profesinya, bagi seorang muslim yang taat tentu setiap aktifitas hidupnya akan senantiasa mengharap ridho Alloh SWT dan berjalan lurus di jalan Alloh SWT. Bagi seorang guru pengabdiannya mengajar tentu dilatarbelakangi niat ibadah untuk menggapai ridho dan berjuang di jalan Alloh SWT, begitu juga bagi para pelajar, petani, nelayan, buruh, pimpinan pesantren, pejabat dan lain sebagainya. Semua aktifitas mereka tentu sama, yaitu niat ibadah untuk menggapai ridho dan berjuang di jalan Alloh SWT. Ketika aktifitas ibadah mereka semua bertujuan menggapai ridho dan berjuang di jalan Alloh SWT, apakah mereka layak dimasukan dalam kriteria fii sabilillah ?

Kalau kita merujuk pada al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, fii sabilillah merupakan salah satu ashnaf atau kelompok yang berhak menerima zakat. Lalu siapa itu fii sabilillah di era millennial sekarang ini?, apakah masih ada?, apakah harus ada? atau harus dipaksa ada dengan diada-adakan?.

Pemahaman fii sabilillah dikalangan ulama memang telah mengalami bias antara kelompok kecenderungan muwassain atau peluasan makna fii sabilillah dan kelompok kecenderungan mudhayyiqin atau penyempitan maknfii sabilillah. Bagi ulama yang beraliran mudhayyiqin mereka tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fii sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasululloh SAW dan para sahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara fisik. Ada tidaknya fii sabilillah di era millennial tidaklah penting bagi mereka. Sedangkan bagi ulama yang beraliran muwassain mereka cenderung untuk memperluas maknanya, yaitu bagi perjuangan di jalan Alloh SWT, sehingga zakat bisa lebih bermanfaat dan boleh untuk biaya dakwah serta kepentingan umat Islam secara umum.

Menurut empat imam mazhab yaitu hanafimalikisyafi'i dan hanbali mereka termasuk yang cenderung kepada pendapat mudhayyiqin atau penyempitan makna, mereka mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para mujahidin yang bertempuran fisik melawan musuh-musuh Alloh SWT dalam rangka menegakkan Agama Islam. Sedang menurut ulama kontemporer seperti Syeich Muhammad Rasyid Ridho, Syeich Prof. DrYusuf al-Qaradawi dan para ulama yang lainnya, mereka cenderung untuk meluaskan makna fii sabilillah tidak hanya terbatas pada mujahidin yang bertempur fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain. Dasar pendapat mereka ini merupakan ijtihad yang sifatnya lebih luas dalam konteks fiqh prioritas. Lahan-lahan jihad fii sabilillah secara fisik hampir tidak ada lagi, sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang terbengkalai di plosok-plosok pedalaman dan negara-negara minoritas muslim perlu pasokan dana besar untuk menegakan Agama Islam di sana. 

Sementara menurut UU-RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sama sekali tidak disebutkan siapa dan bagaimana kriteria dari masing-masing ashnaf yang berhak menerima zakat. Dalam pasal 25 hanya dikatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahiq sesuai syari’at Islam. Pasal 26 dikatakan penditribusian zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan berdasarakan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Siapa dan bagaimana kriteria fii sabilillah dan masih ada tidaknya fii sabilillah di Indonesia, semua itu tidak diterangkan lebih lanjut dalam regulasi yang ada. Hal inilah yang menjadikan semakin bias fii sabilillah dalam pandangan masyarakat kita, dikit-dikit dimasukan kriteria fii sabilillah

Bias fii sabilillah, anda pilih yang sempit apa yang luas?   Wallohu ‘Aklam

Written by ARCH

Jumat, 10 Oktober 2025

MIMBAR NGAJI : THE DANGERS OF MARRIAGE


Kebumen - MPK : Nikah merupakan amaliah ibadah terpanjang dan sunnah Rosululloh SAW yang sangat menyenangkan. Dengan menikah maka sempurna setengah dari agama seseorang, dan dengan nikah pula seseorang sempurna dalam menikmati semua kelezatan yang Alloh SWT ciptaan di dunia ini. Kelezatan adalah sesuatu yang nikmat dan diulang-ulang tidak ada bosan-bosannya, yaitu makan, minum, tidur dan jima'

Ada hal yang menarik sebuah pesan terselip dari Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad ath-Thusi al-Ghozali atau yang lebih terkenal dengan sebutan Hujjatul Islam Imam al-Ghozali ditengah euforia sebuah pernikahan, yaitu affatun nikah atau the dangers of marriage. Pesan ini memang jarang kita dengar karena tertutup oleh hiruk pikuk obrolan nikah yang selalu indah dan menyenangkan dari mulut ke mulut dan dari panggung ke panggung, sehingga bahayanya nikah terlupakan begitu saja. Lebih lanjut Imam Ghozali mengatakan افة النكاح ثلاث bahayanya pernikahan ada tiga yaitu :

Pertama, ketidakmampuan seorang suami mencari nafkah yang halal. Hal ini sangat berbahaya mengingat dari nafkah itu seorang suami makan dan memberi makan pada istri dan anak-anaknya. Bayangkan jika nafkah suami berasal dari hasil mencuri,  menipu, suap ataupun korupsi, kemudian dimakan oleh suami dan diolah dalam tubuhnya menjadi darah, daging, tulang dan juga sperma. Nafkah itu juga diberikan pada istri dan anak untuk makan dan biaya sekolah, mondok dan ibadah lainnya, maka apa jadinya keluarga kita ini dikemudian hari?. Imam Ghozali mengimbuhkan, ketidakmampuan seorang suami mencari nafkah yang halal akan merusak keturunan dan dzurriyyahnya

Kedua, kegagalan dan kecerobohan seorang suami memenuhi hak-hak istri dan keluarga. Seorang suami yang mestinya menjadi nahkoda dalam sebuah kapal rumah tangga, tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Sementara itu, dengan berdalih emansipasi wanita, seorang istri tampil begitu dominan sebagai pemimpin keluarga bahkan seorang suami mampu dia setir sedemikian rupa. Keadaan seperti ini menurut Imam Ghozali sangat berbahaya sebab keluarga akan menjadi ladang yang sangat subur untuk menumbuh kembangkan sifat dan sikap nuzustabarruj dan dayyuts dalam sebuah kehidupan berkeluarga.

Ketiga, jika anak, istri dan keluarga telah memengokan seorang suami dari taat pada Alloh SWT dan menyibukkan bahkan menggilakan seorang suami dalam mengejar dunia untuk memenuhi tuntutan-tuntutan anak dan istri. Seorang suami yang dituntut kewajiban utama menjaga anak dan istri dari siksa api neraka justru disibukkan oleh anak dan istri dalam urusan dunia semata, hingga melalaikan ketaatan pada Alloh SWT. Hanya karena tuntutan anak dan istri ingin baju baru di hari lebaran Idhul Fitri, seorang suami rela meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Romadhon, ini fakta. Hal ini menurut Imam Ghozali sangat berbahaya sebab waktu dan ibadah suami tersita habis untuk mengejar dunia. Kewajiban membimbing anak dan istri menggapai ridho Alloh SWT dalam sebuah pernikahan telah tergadaikan oleh kepentingan dunia semata.  Wallohu 'aklam 

Written by ARCH

MIMBAR MUHASABAH : MAKNA BIAS SEMOGA SAMAWA

  Kebumen - MPK : Semoga samawa atau semoga menjadi keluarga samawa , ucapan ini sering kali kita dengar ketika teman atau saudara kita ...