Kebumen - MPK : Salah satu ujung tombak Kementerian Agama Republik Indonesia ditingkatan
paling bawah adalah Kantor Urusan Agama atau KUA, yang berada disetiap wilayah
kecamatan di Indonesia. Keberadaan Kantor
Urusan Agama disetiap wilayah kecamatan bolehlah disebut sebagai miniatur
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, artinya bahwa semua tugas dan fungsi Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota hampir semua di breakdown dan didelegasikan
sampai ke bawah melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan, dari mulai urusan
bimbingan masyarakat, urusan pesantren, kemasjidan, urusan haji, urusan lembaga
pendidikan keagaamaan dan lain sebagianya. Sehingga bisa dibayangkan betapa vitalnya
keberadaan Kantor Urusan Agama di wilayah kecamatan dalam menjalankan tugas dan
fungsi keagamaan dan umat beragama dalam masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan Kantor Urusan Agama dewasa ini teridentikkan dengan kantor yang hanya mengurusi urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan saja. Bahkan hasil survai beberapa lembaga survai menyimpulkan bahwa masyarakat sekarang pada umumnya, cenderung lebih mengenal Kantor Urusan Agama hanya sebatas kantor yang mengurusi urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan. Padahal sesungguhnya, Kantor Urusan Agama bukanlah kantor urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan saja, walaupun memang berkenaan dengan validitas data perkawinan dan pencatatan pernikahan dari tahun ke tahun, Kantor Urusan Agama adalah jagonya. Register nikah tertata rapih, data tabelaris porporasi buku kutipan akta nikah begitu rinci, kegiatan berkenaan dengan pra dan pasca perkawinan terus digalakan begitu masifnya, mulai dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Binwin) dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dengan data dan kegiatan di luar urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan? Apakah sevalid dan serinci data tentang urusan perkawinan dan pencatatan pernikahan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tidaklah mudah, bahkan cenderung
kelu dan mengelus dada. Ini fakta, dan ini sesungguhnya yang
menjadi pekerjaan rumah bersama bagi setiap pegawai pada Kantor Urusan Agama, untuk menjawab dan menunjukkan kepada mereka eksistensi Kantor Urusan
Agama pada porsi yang sesungguhnya. Dari keprihatinan tersebut maka pada Tahun 2021 lahirlah Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 758 tahun 2021 yang menjadi dasar
pelaksanaan Program Revitalisasi Kantor Urusan Agama dan sekaligus menjadikan Kantor
Urusan Agama sebagai Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka) dan umat beragama. Peraturan Menteri Agama ini juga menjadi ghiroh untuk mengembalikan marwah Kantor Urusan Agama melalui tugas dan fungsi
pentingnya dalam bidang keagamaan dan umat beragama dalam masyarakat yang lebih
luas dan komprehensif. Usaha ini juga sekaligus sebagai jawaban
terhadap kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan eksistensi Kantor Urusan
Agama dalam bidang pelayanan keagaamaan dan umat beragama dalam masyarakat. Untuk itu, sudah saatnya kita bersama-sama bergandeng tangan, bahu membahu mewujudkan dan mengembalikan eksistensi Kantor Urusan Agama dan sekaligus menunjukkan dan membuktikan bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama sangat penting “vital” dalam masyarakat, bukan hanya sebatas kantor yang mengurusi urusan
perkawinan dan pencatatan perkawinan, melainkan semua urusan dan kebutuhan
masyarakat di bidang keagamaan dan umat beragama yang didukung dan dipekuat dengan data. Jayalah Kantor Urusan Agama kita.
Written by ARCH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar